Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

APA ITU SLF? (Sertifikat Laik Fungsi) Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan   SLF sendiri diberikan oleh Pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.  

DASAR HUKUM Peraturan Tentang SLF 1. Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. 4. PERDA masing masing Provinsi, Kota/Kabupaten, Contoh : a. PERDA DKI JAKARTA Pergub No 128 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung b. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung c. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Dan Lain Sebagainya.

Marketing Gallery :
PT Bumi Rekayasa Mandiri
Dharmawangsa 1, Blok D-8/DC
Grand Taruma – Karawang
Telp : 0267-8639837
WA : 0811-9640-60
Gmaps : https://goo.gl/maps/YWyWSq2nEzKh6mhYA

Categories: SLF

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *